KotaBumi — Agus Rahmat (38) ditangkap polisi karena berulah dengan melakukan pembakaran pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu (7/12/2024) malam.
Mantan satpam Ditjen Pajak Kementerian Keuangan agus membakar kantor pajak Lampung Utara pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.00 WIB kini telah diamankan oleh Polres Lampung Utara
Pelaku agus dipecat karena ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor, para petugas juga menyita dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku serta selembar kertas bergambar denah lokasi kantor.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pembakaran karena sakit hati setelah dipecat. Ia juga mengaku mencuri tablet tersebut untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit stroke,” ujar Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengungkapkan akibat dari kebakaran tersebut Ditjen Pajak Lampung Utara diduga mengalami kerugian hingga 500 juta rupiah.
“Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan kerugian senilai Rp 500 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus, Minggu (8/12/224).
Saat diperiksa kepolisian, Agus diketahui merupakan warga Pelaku yang diamankan seorang mantan satpam kantor tersebut berinisial ARH (38) warga Jln. Ahmad Akuan Gg. Srikandi 2 Rt/Rw. 03/06 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Agus mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di kantor pajak tersebut.
“Pelaku nekat membakar gudang tersebut karena sakit hati karena sudah di pecat dari kantor tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara juga menerangkan pemecatan itu terjadi pada Agustus 2024, yang membuatnya merasa kecewa terhadap manajemen kantor pajak. Dari hasil pemeriksaan polisi, rekaman CCTV menunjukkan Agus masuk ke kantor dan mendekati ruang alat tulis kantor (ATK) sebelum melakukan pembakaran.
“Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel, untuk pelaku akan kita dengan pasal 187 KUH Pidana dan 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun” tandasnya.
(**)