Lampung Timur, 9 Desember 2024 – Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menetapkan dan menahan Sdr. Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dana ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Marga Tiga. Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024.
Bendungan Marga Tiga, sebuah proyek strategis nasional yang dimulai sejak 2015, melibatkan perencanaan oleh tiga konsultan besar Indonesia. Penetapan lokasi proyek ini berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Dalam rangka mendukung pembangunan tersebut, Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) dibentuk oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur untuk menghitung luas tanah dan tanam tumbuh yang akan diganti rugi.
Dalam proses pembebasan lahan, Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa dengan mengalihkan kepemilikan empat bidang tanah milik desa atas nama dirinya, anaknya, dan keluarganya. Dari pengalihan tersebut, Tumari menerima dana ganti rugi sebesar Rp2,229 miliar yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Metro. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, ditemukan kerugian negara senilai Rp2,229 miliar.
Dana tersebut, menurut kesepakatan rapat perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa untuk kepentingan pembangunan dan kemaslahatan bersama. Namun, Tumari diduga tidak menyerahkan dana tersebut dan malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan Tumari. Tersangka kini ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi yang ada,” jelas pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam konferensi pers.
Proyek Bendungan Marga Tiga, yang melibatkan pembebasan lahan dari 23 desa, termasuk Desa Buana Sakti, telah menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa dan dana ganti rugi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Penahanan Tumari juga menjadi langkah konkret Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mendukung semangat Hari Antikorupsi Sedunia. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berencana menggandeng masyarakat serta pihak terkait untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan seluruh aparat desa dapat mengambil pelajaran dan lebih mengutamakan prinsip kejujuran serta tanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah daerah juga diimbau untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa di masa depan.
Proses penyidikan terhadap Tumari akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah penyidikan selesai. Tumari diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dapat mengakibatkan hukuman berat akibat tindakannya yang merugikan keuangan negara.
(**)