Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa tim gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya telah aktif melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan ODOL.
“Penindakan dilakukan melalui tilang dan pemberian teguran, termasuk terhadap truk bermuatan batu bara yang melanggar aturan,” ujar Umi, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, tim gabungan juga memberlakukan sanksi tegas berupa pemutaran balik bagi truk batu bara yang kedapatan melebihi kapasitas muatan.
Sebagai catatan, selama periode 29 Mei hingga 3 Juni 2024, tindakan penertiban telah dilakukan terhadap puluhan kendaraan angkutan ODOL. “Sebanyak 55 kendaraan diberikan sanksi tilang, sementara 64 kendaraan truk batu bara diputar balik,” tegasnya.
Dalam upaya memperketat pengawasan, personel Polda Lampung bersama jajaran Polres Way Kanan, Polres Lampung Utara, dan instansi terkait telah menggelar rapat koordinasi untuk menyusun langkah strategis.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bermuatan batu bara yang melanggar aturan ODOL di wilayah hukum Polda Lampung,” tegas Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan lalu lintas, khususnya terkait kendaraan dengan muatan berlebih yang berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
(**)